28 July 2021, 11:53 WIB

Perekaman KTP-E di 27 Kabupaten/Kota Masih di Bawah 70 Persen


Indriyani Astuti |

TARGET perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) hingga 100% menjadi krusial, mengingat Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

Meskipun demikian, data Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mencatat, masih ada 27 kabupaten/kota yang perekaman data kependudukan untuk KTP-E di bawah 70%. Wilayah-wilayah tersebut mayoritas berada di Papua antara lain Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Paniai, hingga Sorong.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson P Manihuruk mengatakan target perekaman KTP-E diharapkan selesai sebelum pemilu 2024. Pihaknya berencana menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada November 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan sinkronisasi.

"Target perekaman juga menyasar penduduk yang akan berusia 17 tahun hingga 2024. Sambil berjalan, kepala dinas Dukcapil seluruh kabupaten/kota melakukan perekaman," ujarnya dalam rapat koordinasi Ditjen Dukcapil, Rabu (28/7).

Sejauh ini, menurut Erickson, sudah 30 kabupaten/kota yang menyelesaikan perekaman KTP-E mencapai 100%. Lalu ada 56 kabupaten/Kota yang harus melakukan pemutakhiran data karena jumlah penduduknya turun kebanyakan disebabkan meninggal dunia, sehingga data perlu dideaktivasi.

Selain itu, 206 kabupaten/kota telah melakukan perekaman di atas 90%. Erickson mengakui masih terdapat anomali (ketidakwajaran) dalam data kependudukan.

"Sampai saat ini masih ada data-data yang harus dirapikan dan dibersihkan," ucapnya.

Baca juga: Tinta Habis Ribuan KTP-e di Tasikmalaya Belum Dicetak

Ia mencontohkan, masalah yang paling banyak ditemukan di daerah yakni kesalahan menempatkan data atau menambahkan status "sudah meninggal" pada akta lahir. Hal itu, imbuhnya, berdampak pada flag status. Orang yang telah meninggal, terang Erickson, tapi status data kependudukannya masih aktif (ditunjukan dengan flag status 0).

Seharusnya, data penduduk yang telah meninggal, flag statusnya berubah menjadi 1 karena penempatan data yang salah.

"Rata-rata permasalahan karena penduduk sudah meninggal, sebaiknya diterbitkan akta kematiannya supaya data semakin bersih. Jangan ditambahkan status yang menyatakan orang tertentu (meninggal) pada akta lahir, tidak pada tempatnya," papar Erickson.

Di samping itu, masalah serupa juga ditemukan pada akta kawin. Padahal, orang yang bersangkutan telah meninggal dunia. Karenanya, ia mengingatkan agar Dinas Dukcapil selalu melakukan pembersihan dan pemutakhiran data kependudukan demi menjaga kualitasnya. Sebab, data kependudukan kini juga dimanfaatkan oleh lembaga/ instansi lain.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri David Yama mengatakan dokumen kependudukan juga berhak dimiliki oleh penduduk rentan seperti orang terlantar/ marginal, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni lembaga permasyarakatan, transgender dan penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, dari kelompok tersebut, yang telah ada pada basis data kependudukan di Dukcapil, bisa mengambil opsi tetap terdaftar pada kartu keluarga/ wali sebelumnya atau berpindah data kependudukan ke dalam kartu keluarga pengurus yayasan. Sehingga dari sana, data kependudukan seperti KTP-E dapat diproses.

Lalu, penduduk yang informasinya sama sekali belum terdata pada basis data kependudukan, ujar David, biodatanya perlu dicatatkan oleh Dinas Dukcalil dapat diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan penduduk yang tinggal du panti asuhan atau panti jompo, diutamakan masuk dalam KK keluarga/kerabat terdekat.

"Untuk trasngender yang tidak memiliki dokumen. Terlebih dahulu perlu dilakukan pengecekan fisik oleh pihak RS/klinik/puskesmas untuk memastikan jenis kelamin, golongan darah apabila ada perubahan jenis kelamin wajib melampirkan penetapan pengadilan," tukasnya.

Kepala Seksi Data Dinas Dukcapil Provinsi Papua Rosdiana menuturkan belum ada laporan dari pemerintah kabupaten/kota terkait data kependudukan khususnya komunitas terpencil. Namun, untuk pelayanan perekaman data kependudukan dj lembaga permasyarakatan dan panti-panti, dinas sudah berusaha jemput bola mendatangi beberapa lapas dan panti untuk melakukan pelayanan seperti di kabupaten Jayapura.(OL-5)

BERITA TERKAIT