27 July 2021, 13:43 WIB

KPK Panggil Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan


 Dhika Kusuma Winata |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Bandung Barat untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

"Pemeriksaan terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS (Aa Imbara) atas nama Hengky Kurniawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (Dhk/OL-09)

BERITA TERKAIT