PELANTIKAN Laksamana Muda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) diyakini mampu mewujudkan reformasi peradilan pidana, khususnya pidana militer, menuju sistem penunututan tunggal (single prosecutor system). Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu senafas dengan standar profesi jaksa internasional.
"Yakni satunya penuntutan yang dikendalikan oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (14/7).
Sistem tersebut juga telah digariskan dalam Undang-Undang Kejaksaan melalui prinsip een en ondeelbaar, yakni kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Dengan sistem penuntutan tunggal, Barita mengatakan kinerja penegakan hukum bisa dibenahi dari sisi kualitas, profesionalitas, dan berkeadilan.
"Maka seluruh kebijakan dan pengendalian penuntutan akan lebih terukur dan terarah semakin efektif, efisien dan akuntabel," jelasnya.
Komjak menilai proses adaptasi JAM-Pidmil sebagai organisasi baru di Korps Adhyaksa menjadi tantangan tersendiri. Namun, pihaknya mengatakan penyesuaian itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab pada hakikatnya tugas para jaksa dari sudut kompetensi tidak banyak berubah.
Lebih jauh, Barita mengatakan penataan pelaksanaan tugas kewenangan yang lebih implementatif perlu dilakukan. Ini misalnya dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) pedoman pelaksanaan tugas penuntutan di bidang Pidana Militer. "Khususnya dalam soal koneksitas menurut kami perlu juga diselesaikan dengan cepat dan baik."
Dalam upacara pelantikan yang digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyebut kehadiran JAM-Pidmil diharapkan mencegah dualisme kebijakan penuntutan yang selama ini terjadi. Ia mengatakan dualisme itu kerap menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana yang sama.
"Serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas," tandas Burhanuddin. (OL-8)