14 July 2021, 13:20 WIB

Vonis 6 Tahun Dianggap Rendah, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Kasus Nurhadi


Dhika kusuma winata |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.

Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Nurhadi dan Rezky enam tahun penjara.

"Alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (14/7).

KPK menilai masa pidana yang dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian, jumlah uang suap dan gratifikasi keduanya juga belum sesuai dengan tuntutan jaksa. KPK juga menyayangkan kewajiban uang pengganti tetap tak diakomodasi dalam putusan.

"Yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ucap Ipi.

Baca juga: Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Pengajuan kasasi itu sudah dilayangkan KPK melalui kepaniteraan tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (13/7) kemarin. Adapun dalam putusan banding tertanggal 28 Juni lalu, majelis hakim menguatkan putusan tingkay pertama.

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.

Dalam tuntutannya, KPK juga meminta agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,01 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Namun, majelis hakim pada tingkat pertama menyatakan Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap Rp35,72 miliar terkait pengurusan dua perkara.

Pada dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky juga disebut jaksa KPK menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp13,78 miliar.(OL-4)

BERITA TERKAIT