14 July 2021, 09:18 WIB

KPK Ajukan Kasasi untuk Nurhadi


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus dugaan rasuah yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Permintaan kasasi itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/7).

"Yang menjadi alasan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat B banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7).

Lembaga Antikorupsi tidak terima putusan banding yang diajukan sebelumnya menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky. KPK nilai keduanya pantas untuk dipenjara lebih lama dari itu.

Baca juga: Sidang Vonis Rohadi Digelar Hari Ini

"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ipi.

Pengajuan kasasi ini juga dilakukan karena Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman pidana pengganti. KPK ingin kerugian negara dari kasus rasuah yang dilakukan dua orang itu dikembalikan.

"Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," tegas Ipi.

Sebelumnya, Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya, Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.

Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 10 Maret 2021 lalu.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-1)

BERITA TERKAIT