PEMERINTAH perlu untuk betul-betul memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara dunia pada tahun 2021 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba. Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto.
''Seiring dengan mulai membaiknya perekonomian beberapa negara konsumen batu bara terbesar dunia, seperti Tiongkok dan Amerika Serikat, harga batubara pada tahun 2021 melonjak drastis karena tingginya permintaan dari negara-negara tersebut,'' kata Rofik Hananto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/7).
Rofik mengemukakan bahwa tercatat per Juli 2021, harga acuan batu bara (HAB) mencapai US$115,35 per ton, jauh lebih tinggi daripada harga rata-rata di tahun 2020 sebesar US$58,17 per ton atau yang terendah sejak 2015.
Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Sentuh Level Tertinggi
Ia mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 sampai saat ini telah memukul kinerja dunia usaha di Indonesia, salah satunya di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
''Sebagai contoh produksi batu bara yang mengalami penurunan 9,5% dari 616,16 juta ton pada tahun 2019 menjadi 557,54 juta ton di tahun 2020,'' ungkap Rofik dan menambahkan, hal ini berdampak kepada PNBP sektor minerba, yang menurun signifikan sebesar 24,1% dari Rp45,59 triliun pada 2019 menjadi Rp34,6 triliun di 2020.
Akan tetapi, ujar dia, adanya kenaikan harga ini secara otomatis akan meningkatkan PNBP Minerba khususnya dari penjualan batu bara secara keseluruhan pada tahun 2021 ini. Bahkan, lanjutnya, diperkirakan harga ini akan bertahan dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi oleh negara-negara konsumen batu bara lainnya.
''Kinerja produksi dari semua tambang harus dioptimalkan, namun tetap dalam kaidah-kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ketika produksi batu bara dan mineral lainnya digenjot, justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di wilayah sekitar tambang,'' kata Rofik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan untuk Juli 2021 naik sebesar US$15,02 per ton menjadi US$115,35 per ton dibandingkan harga bulan sebelumnya yang berada pada level US$100,33 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan harga batu bara acuan itu sentuh level tertinggi dalam 10 tahun terakhir sejak November 2011, karena dipicu peningkatan konsumsi di negara-negara Asia Timur.
''Kapasitas pasokan batu bara domestik Tiongkok terus menipis seiring kembalinya geliat aktivitas pembangkit listrik. Kenaikan itu menjadi yang paling tinggi dalam satu dekade,'' kata Agung dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).
Agung mengungkapkan Tiongkok cukup kewalahan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akibat terjadinya kendala operasional, seperti kecelakaan tambang dan perubahan cuaca berupa hujan ekstrem. Selain Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan juga menunjukkan grafis kenaikan serupa yang berimbas pada kenaikan harga batu bara global.
Nilai harga batu bara acuan diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total kelembaban 8%, total belerang 0,8%, dan abu 15%. (Ant/OL-10)