MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Joko Tjandra dalam kasus pidana surat jalan palsu. Putusan tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Joko pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Dari laman Kepaniteraan MA, perkara kasasi Joko terdaftar dengan No. 590 K/Pid/2021 dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai pengadilan pengaju. Selain pihak Joko, permohonan kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Amar putusan jaksa penuntut umum dan terdakwa: TOLAK," demikian putusan yang dilansir pada Senin (5/7).
Baca juga: ICW nilai Joko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
Persidangan kasasi Joko ditangani majelis hakim yang terdiri dari Soesilo, Hidayat Manao dan Andi Abu Ayyub Saleh. Penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo, membenarkan bahwa putusan di upaya hukum luar biasa yang diajukannya, serupa dengan putusan di PN Jakarta Timur pada Desember 2020. "Tetap seperti putusan PN," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.
Namun, Soesilo enggan menjawab saat ditanya langkah lebih lanjut yang akan diambil pihaknya. Kasus pemalsuan surat yang menejerat Joko Tjadra terjadi saat masih berstatus buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada Juni 2020, Joko masuk ke Indonesia melalui perbatasan darat dari Malaysia secara ilegal.
Baca juga: Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki
Pengurusan kedatangan Joko dibantu oleh Anita Kolopaking, yang saat itu menjadi pengacaranya. Berikut, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam hal ini, Anita meminta Prasetjio untuk menyiapkan polisi di Pontianak, yang dapat menemani Joko untuk mencari rumah sakit. Termasuk, dokumen berupa surat rapid test negatif covid-19 dan surat keterangan sehat.
Joko terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan palsu bebas covid-19 dan surat kesehatan. Dalam persidangan PN Jakarta Timur, Anita dan Prasetijo masing-masing divonis 2,5 tahun dan 3 tahun penjara.(OL-11)