04 July 2021, 19:55 WIB

Pemidanaan Kasus Penodaan Agama Kerap Gunakan UU ITE 


Dhika Kusuma Winata |

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan tren penggunaan UU ITE untuk memidanakan pelaku penodaan agama. Penggunaan UU ITE tersebut dinilai mengkhawatirkan, lantaran kerap tidak memiliki asas legalitas dan pengusutannya tidak memadai.

"Tidak ada definisi (penodaan agama) yang jelas menyebabkan penegak hukum cenderung dipengaruhi desakan massa untuk kasus yang digambarkan viral," ujar Ketua YLBHI YLBHI Asfinawati dalam peluncuran Laporan Penodaan Agama di Indonesia pada 2020, Minggu (4/7).

"Gangguan ketertiban umum masih menjadi alasan untuk menangkap. Jadi, ada orang yang diproses karena dijemput paksa oleh ormas atau sekumpulan orang. Polisi tidak mempersoalkan itu," imbuhnya.

Baca juga: Indonesia Masuk Dalam Watch List Kebebasan Beragama AS

Berdasarkan catatan YLBHI, ada 67 kasus penodaan agama pada 2020. Dari 67 kasus itu, hampir setengahnya atau 32 kasus diusut menggunakan pasal mengenai ujaran kebencian pada UU ITE. Adapun pasal yang kerap dipakai, yakni Pasal 27 dan Pasal 28. 

Sejumlah kasus yang menggunakan UU ITE bermula hanya dari unggahan di media sosial. Bahkan, pelakunya kerap berusia muda dan remaja. Dari 67 kasus, bahkan ada delapan tersangka berusia di bawah 18 tahun.

Menurut YLBHI, kasus penodaan agama menggunakan UU ITE kerap ditangani karena tekanan massa. Sekitar 40 kasus dari 67 kasus diproses karena dianggap menganggu ketertiban masyarakat. Dari jumlah itu, ada 24 kasus yang diusut dengan alasan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Baca juga: Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Aliansi Hindu Nusantara

Menurut Asfinawati, pidana penodaan agama yang bersumber dari Pasal 156(a) KUHP sebenarnya tak bisa digunakan secara serampangan. Saat ini, ada kecenderungan perluasan penggunaan pasal UU ITE untuk memidanakan yang disebut sebagai penistaan agama. 

Dalam beberapa kasus, penggunaan istilah penistaan agama lebih populer. Padahal, tidak ada sumbernya pada pasal 156(a) KUHP. "Penodaan agama itu dianggap sama dengan penistaan agama, bahkan dalam terminologi di penegak hukum. Kita tahu bahwa penistaan agama itu tidak ada di pasal 156(a) KUHP. Itu hanya ada di UU Ormas. Dalam beberapa kasus, penistaan agama lebih populer daripada kata penodaan agama," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Masuk Dalam Watch List Kebebasan Beragama AS

Menanggapi temuan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sependapat bahwa ada carut-marut dalam interpretasi pasal penodaan agama. Dia menilai pasal yang kerap digunakan dalam UU ITE tidak memenuhi asas legalitas dan tumpang-tindih. 

Edward mencontohkan pasal dalam UU ITE untuk kasus penistaan agama hanya menyebutkan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap agama. Namun, tidka ada penjelasan lebih lanjut yang memadai. Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini disusun akan menjadi solusi untuk mengatasi carut-marut tersebut. 

"Daripada mengubah UU ITE, lebih baik kita kejar (RUU) KUHP. Karena begitu KUHP disahkan, itu akan mencabut semua ketentuan pidana yang ada dalam UU ITE. Dipastikan tidak ada lagi disparitas ancaman pidana antara KUHP dan UU di luar KUHP," papar Edward.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT