PENYIDIK pegawai negeri sipil yang bukan berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kini bisa melakukan penyidikan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal" adalah pejabat dan instansi yang oleh undang-undang diberi Kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), sega Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal' adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”;
"Mengabulkan pemohonan para Hemonon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/6).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 telah jelas mempersempit definisi "penyidik tindak pidana asal” sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 74 UU 8/2010 dengan memberikan batasan subjek hukum yang berhak menjadi penyidik tindak pidana asal, selain mempersempit definisi ‘penyidik tindak pidana asal',menurut Mahkamah, Pasal 74 UU 8/2010 menunjukan adanya diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang, khususnya bagi pegawai negeri sipil.
Baca juga: Kejagung Pastikan TPPU Adelin Lis Diusut
Lalu, secara substansial maupun prosedural, tidak terdapat relevansi untuk dilakukan pemisahan kewenangan penyidikan oleh penyidik tindak pidana asal dengan penyidik tindak pidana yang diiahirkan atau yang mengikutl, yaitu tindak pidana pencucian uang.
"Maka sebagai konsekuensi yuridis keberadaan Penyidik Pegawal Negeri Sipil yang diakui dan diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 KUHAP, tidak dapat dikecualikan dan termasuk bagian dan penyidik yang melekat kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.
Para pemohon pada permohonan pengujian UU TPPU ini adalah Para dua orang penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dua orang PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama Cepi Arifiana, M. Dedy Hardinianto, Garribaldi Marandita dan Mubarak.
Mereka diwakili kuasa kukum Ichsan Zikry, menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya penjelasan Pasal 74 UU TPPU karena dalam menjalankan tugasnya masing-masing selaku PPNS di bidang lingkungan hidup, kehutanan, keluatan dan perikanan tidak dapat menggunakan pendekatan TPPU. (OL-4)