KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan sering membeberkan proses penindakan perkara saat menjabat sebagai deputi penindakan. Kabar itu menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan kejadian itu. Saat itu, KPK mempunyai kebijakan penandatanganan dokumen dilakukan oleh deputi penindakan. Firli merupakan orang yang menandatangani semua dokumen saat itu.
"Terkait masalah itu, memang dulu kalau proses terkait penandatanganan dokumen itu ke beliau langsung," kata Novel dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (20/6).
Baca juga: Ini Alasan Munculnya Pertanyaan Pancasila atau Al Quran di TWK
Novel mengatakan, setelah penandatanganan dokumen, penyidik atau penyelidik harus melaporkan ke pimpinan. Namun, saat sudah melaporkan ke pimpinan, ada kasus yang mandek, padahal sudah diminta tanda tangan Firli
Novel enggan memerinci kasus yang mandek itu. Menurutnya, saat itu penyidik dan penyelidik di KPK banyak yang protes.
"Karena pada proses itu belum berjalan, kami, pegawai KPK, keberatan dan membuat petisi karena masalahnya sangat serius. Belum pernah ada hal seserius itu yang terjadi di KPK," ujar Novel.
Penyidik dan penyelidik yang protes mengadukan Firli untuk diproses dalam sidang etik. Namun, saat mau diperiksa, Mabes Polri menarik Firli dari KPK.
"Ditarik ke Polri dan kemudian balik jadi ketua. Kan problem jadinya," tutur Novel.
Menurut Novel, dugaan pembocoran proses penindakan yang dilakukan Firli belum terbukti. Namun, kabar itu melebar lagi saat ini. (OL-1)