17 June 2021, 14:45 WIB

Indonesia Desak Singapura Kooperatif Terkait Deportasi Adelin Lis


Tri Subarkah |

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sampai saat ini masih menunggu rencana repatriasi yang dilakukan Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura terkait pemulangan Adelin Lis. Adelin merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron selama 13 tahun.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut, pihaknya sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Adelin. Atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pihak KBRI hanya akan memberikan SPLP tersebut jika Adelin dipulangkan ke Jakarta.

"Kami tidak akan memberikan SPLP sepanjang tidak sesuai perintah Jaksa Agung, karena Jaksa Agung adalah penegak hukum tertinggi di Indonesia," kata Suryopratomo kepada Media Indonesia, Kamis (17/6).

Berdasarkan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Kementerian Luar Negeri Singapura sendiri tidak memberikan izin bagi aparat penegak hukum Indonesia menjemput langsung Adelin sesuai keinginan Jaksa Agung.

Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura

"Pihak Singapura seharusnya tahu apabila Adelin Lis ada buronan 13 tahun Kejaksaan Agung Indonesia dan masuk daftar red notice Interpol," tandas Suryopratomo.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin. Dalam kasus pembalakan liar, Adelin sudah dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,398 juta oleh Mahkamah Agung pada 2008.

"Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi," jelas Leo.

Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin usai ditangkap karena kasus pemalsuan paspor tersebut. Pengadilan Singapura juga mendenda Adelin sebesar Sing$14 ribu. (OL-4)

BERITA TERKAIT