WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat tidak lagi mempertentangkan Pancasila dengan ajaran agama Islam. Pasalnya, para pendiri bangsa sudah menyepakati bahwa dasar negara tidak bertentangan dengan Islam.
“Sila pertama, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, bahkan secara eksplisit menunjukkan, bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan menghormati keberadaan agama.
Oleh karena itu, kita tidak boleh mempertentangkan Pancasila dan agama, atau perintah memilih ‘Pancasila atau Al-Quran’,” tegas Ma’ruf saat Bedah Buku Darul Mitsaq: Indonesia Negara Kesepakatan secara daring, hari ini.
Baca juga: Usir Radikalisme dan Terorisme dengan Membumikan Pancasila
Ma’ruf menyadari, bahwa umat Islam masih perlu mendapatkan penjelasan tentang hubungan antara Islam dan NKRI sebagai bentuk legitimasi keagamaan terhadap negeri ini.
Dirinya meyakini pendekatan wasathiyyah al-Islâm atau Islam moderat bisa dijadikan sebagai model dalam memahami Islam di dunia.
“Memang pemahaman tentang wasathiyyah ini tidak seragam antara satu aliran atau organisasi dengan aliran atau organisasi lain, namun hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk memahami Islam jauh dari kesan radikal dan ekstrem,” ungkapnya.
Dikatakan konsep ini sekarang semakin banyak didiskusikan, sehingga pemahaman tentang konsep ini akan semakin kokoh dan menjadi acuan dalam dakwah dan kajian Islam. Wasathiyyah mengandung arti jalan tengah di antara dua sisi atau dua bentuk pemahaman.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK
“Menurut hemat saya, pemahaman Islam wasathiyah adalah pemahaman yang tidak tekstual dan tidak pula liberal, tidak berlebihan (ifrâth) tetapi juga gegabah (tafrîth), dan tidak pula memperberat (tasyaddud), tetapi juga tidak mempermudah (tasâhul),” paparnya.
Ia menambahkan, implentasi wasathiyyah atau moderasi beragama dalam bingkai darul mitsaq di negeri ini meliputi empat hal yaitu toleransi, anti¬kekerasan, komitmen kebangsaan, dan akomodatif terhadap budaya lokal dan perkembangan zaman.
Dalam hal toleransi diwujudkan dengan perilaku seseorang yang menerima, menghargai keberadaan orang lain dan tidak mengganggu mereka, termasuk hak untuk berkeyakinan dan mengekspresikan keyakinan agama mereka. “Meskipun keyakinan mereka berbeda dengan keyakinan dirinya,” jelasnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Sementara dalam konteks anti-kekerasan, Ma’ruf menyebutkan moderasi beragama tidak membenarkan tindak kekerasan, termasuk penggunaan cara-cara kekerasan atas nama agama untuk melakukan perubahan, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.
Sementara dalam komitmen kebangsaan, hal ini diwujudkan terutama dalam bentuk pada penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pilihan bentuk Negara Indonesia.
“Sementara yang terakhir berwujud Indonesia yang multi-kultural dan multi-agama, serta perkembangan zaman yang semakin maju,” urainya.
Ma’ruf meminta para perguruan tinggi mempersiapkan calan-calon guru yang profesional, legitimasi keagamaan terhadap negara dan ideologi Pancasila perlu didalami oleh staf pengajar dan mahasiswa. “Terutama calon-calon guru yang akan mengajar bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN),” pungkasnya. (OL-4)