JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi bernama Usep Kurniawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Usep merupakan perantara pembelian vila seluas dua hektare di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Vila yang dimiliki oleh Haji Makmun Saleh tersebut mulanya ditawarkan Usep kepada adik Edhy bernama Dedy. Dedy lantas mengarahkan Usep untuk menawarkan vila tersebut ke Edhy.
"Dari situ saya chatting-an saja melalui WA, enggak direspons. Cuma saya hubungi lagi ke Dedy, disuruh coba hubungi Amiril (Amiril Mukminin), orangnya Pak Edhy," aku Usep di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6).
Melalui percakapan dengan Usep, Amiril yang diketahui sebagai sekretaris pribadi Edhy lantas tertarik dengan vila tersebut. Ia juga meminta Usep menego harga vila yang dibanderol oleh Haji Makmun seharga Rp4 miliar.
Dari negosiasi yang dilakukan, Haji Makmun akhirnya sepakat menjual vilanya di angka Rp3 miliar dan meminta uang muka sebesar Rp50 juta. Seminggu setelah itu, pembayaran kedua dilakukan antara Dedy, orang utusan Amiril bernama Sugiarto, dan Haji Makmun.
"Sebesar Rp1,45 miliar, ditambah DP Rp50 juta jadi total Rp1,5 miliar," terang Usep. Adapun pembayaran ketiga sebesar Rp1,5 miliar dilakukan sekaligus dengan akad jual beli (AJB) pada Juli 2020. Usep mengaku atas permintaan Amiril, AJB diatasnamakan Sugiarto. Namun, sertifikat tanah tersebut belum dibaliknamakan sebab penyidik KPK telah menyita tanah tersebut.
Diketahui, penyidik KPK menyita tanah tersebut pada pertengahan Februari lalu. KPK meyakini tanah tersebut dibeli oleh Edhy dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman BBL.
Selain vila, jaksa KPK juga mendalami saksi bernama Yusuf Agustinus Adidarma terkait pembelian rumah di Cilandak I Ujung, Jakarta Selatan, yang dilakukan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi. Yusuf sebagai pemilik rumah sepakat untuk menjual rumah itu seharga Rp8 miliar.
Dalam kasus ini, Edhy didakwa menerima suap dari para eksporir BBL, salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu. Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lain. Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (OL-14)