01 June 2021, 08:42 WIB

Diduga Halangi Penyidikan Jiwasraya, Audior BPK Didalami Kejaksaan


Tri Subarkah |

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan pihaknya sedang mendalami seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendalaman dilakukan karena oknum BPK tersebut diduga menghalangi penyidikan kasus mengakorupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Saya jawab, ya, ada. Masih dalam pendalaman, kita tunggu," singkat Burhanuddin di Jakarta, Senin (31/5).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan lembaga auditor negara hanya menyerahkan satu laporan mengenai kerugian negara di kasus Jiwasarya kepada Kejagung. Laporan tersebut jelas menunjukkan adanya perbutan melawan hukum yang menyeret enam orang sebagai terdakwa.

Terkait anak buahnya yang terseret dalam kasus Jiwasraya karena menghalangi penyidikan, Agung hanya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

"Menurut pendapat saya, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik," jelas Agung.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah enggan menyebutkan inisial oknum auditor BPK yang dimaksud.

"Hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaaan menghalang-halangi penyidikan," kata Febrie.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang timbul dari megakorupsi Jiwasraya mencapai Rp16,807 triliun. Tiga dari enam nam orang yang terseret dalam kasus tersebut antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sisanya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Di pengadilan tingkat pertama, seluruh terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Saat ini, perkara itu dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (Tri/OL-09)

BERITA TERKAIT