KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Rizal Djalil, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Ini menyusul vonis yang menjerat mantan Anggota BPK RI ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ali menjelaskan eksekusi dilakukan kepada Rizal dalam rangka menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rizal nantinya menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ia mengatakan berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebankan pula untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Perjuangkan 75 Pegawai, Busryo: Tak Ada Taliban di KPK