06 May 2021, 15:25 WIB

Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi


Tri subarkah |

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung mobil Mitsubishi Pajero warna hitam untuk Bupati Indramayu 2010-2018, Anna Sophanah, dalam sidang pencucian uang yang dilakukan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dikonfirmasi terhadap dua orang mantan kepala desa Kecamatan Cikedung, Indramayu, yaitu Surjana dan Unggul Baniaji, yang mengikuti sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Kedua saksi membenarkan pernah diajak kakak Rohadi bernama Darim yang saat itu menjabat Camat Cikedung untuk bertandang ke kediaman Anna sekira tahun 2016.

"Untuk silahturahmi karena Bu Anna baru terpilih jadi Bupati," aku Surjana melalui layar televisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/5).

Menurut Surjana, ia bersama beberapa orang lainnya menumpangi mobil Pajero berwarna hitam saat menuju kediaman Anna. Sebelum berangkat, mereka berkumpul di rumah Darim dan sempat berfoto dengan Rohadi.

Setelah melakukan silahturahmi di kediaman Anna, Surjana mengaku tidak menggunakan mobil yang sama saat pulang. Jaksa KPK Takdir Suhan lantas memastikan keberadaan mobil Pajero tersebut.

"Mobil Pajero hitam seingat saksi ditinggal?" tanya Takdir.

"Betul," jawab Surjana singkat.

Baca juga: LSI: Partai Emas Bisa Jadi Role Model Parpol Beorientasi Pasar

Baik Surjana maupun Unggul mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa mobil tersebut ditinggal di rumah Anna. Unggul menyebut mobil Pajero yang ditumpanginya bersama Surjana dalam kondisi baru.

"Kita hanya merasakan kenyamanan (di dalamnya) karena (mobil) baru," ujar Unggul.

KPK meyakini mobil Pajero tersebut diberikan oleh Rohadi kepada Anna terkait rencana izin pembangunan Rumah Sakit Reysa yang dimiliki Rohadi. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menyebutkan bahwa mobil itu keluaran 2015 dan dibeli seharga Rp385 juta di Jakarta.

Awalnya, mobil tersebut bernomor polisi B 1503 TJK. Kepemilikannya diatasnamakan Sutikno. Lantas, nomor polisi mobil diubah menjadi B 104 ANA dan selanjutnya diberikan kepada Anna.

Dalam kesempatan itu, Unggul juga mengungkap mekanisme pembelian tanah untuk membangun Rumah Sakit Reysa yang dinilai janggal. Biasanya, kata Unggul, proses jual beli tanah dimulai dari bawah, yakni dari masyarakat yang memiliki tanah melapor ke desa untuk dibuatkan akta jual beli.

Kepala Desa lalu membuatkan warkah tanah yang lantas disampaikan ke Camat. Setelah itu, Kecamatan akan membuat surat yang harus ditandatangani pihak penjual dan pembeli yang disaksikan oleh Kepala Desa dan disahkan oleh Camat.

"Tapi dalam hal ini yang saya tanda tangani, untuk akta yang tanahnya dibuat rumah sakit ini, itu prosesnya datangnya dari atas, dari Kecamatan," jelas Unggul.

Diketahui, Camat saat itu adalah Darim yang merupakan kakak Rohadi. Rohadi diketahui mendapat julukan 'PNS tajir'. 

Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.

TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (P-5)

BERITA TERKAIT