KOALISI Save KPK mengingatkan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai perwakilan dari Koalisi, pengalihan status tersebut harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan tersebut, kata Kurnia, telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai kondisi faktual pegawai KPK.
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (5/5).
Pihaknya mendesak agar segala bentuk tindakan yang menjadi bagian dari proses pembusukan KPK harus disudahi. Salah satu tindakan yang dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejakanya.
Menurut Kurnia, mereka adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
KPK diketahui telah mengumumkan 75 dari 1.351 pegawainya tidak memenuhi syarat (TSM) berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu nama yang santer dikabarkan tidak lulus tes tersebut adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa bocornya nama-nama pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bukan berasal dari internal KPK. Ia juga enggan menyebutkan siapa-siapa saja di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan putusan berlanjut sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait ASN," kata Firli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB maupun BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai tersebut.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," pungkasnya. (OL-8)