01 May 2021, 20:13 WIB

Kejagung Bela Jaksa 'Nakal' Chaerul Amir


Tri Subarkah |

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merespons pemberitaan tentang pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Urusan Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir, dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang.

Leonard menyebut Chaerul tidak meminta uang terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur.

"Pak CA tidak meminta," kata Leonard kepada Media Indonesia, Sabtu (1/5).

Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun, melainkan di jabatan lamanya, yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Disinggung soal bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Chaerul saat itu, Leonard enggan memaparkan lebih jauh. "Itu saja yang kami dapat," singkatnya.

Sebelumnya, Leonard menyebut Chaerul dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.

Chaerul bisa diangkat lagi dalam jabatan struktural setelah dua tahun sejak keputusan tersebut diteken. Kendati demikian, hal itu harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Jaksa Agung.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, dijelaskan bahwa Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur.

Chaerul dan Natalia diduga menawarkan biaya penangguhan penahanan terhadap orangtua Christian berinisial SK sebesar Rp500 juta. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, SK kembali dimintai uang sebesar Rp1 miliar.

Atas hal tersebut, SK melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Chaerul dan Natalia sebagai terlapor. Mereka dilaporkan pada Jumat (26/3) lalu atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. (OL-8)

 

BERITA TERKAIT