KOMISI Kejaksaan mengapresiasi dicopotnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Urusan Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir, usai terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak, mengatakan keputusan tersebut dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
"Terima kasih juga kepada Jaksa Agung atas sikap tegas dan konsisten sebagaimana selama ini telah dilaksanakan sehingga public trust terhadap Korps Adhyaksa tetap terjaga," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (1/5).
Baca juga: GP Ansor Minta Kasus Pencekalan Azis tak Dimaknai Berlebihan
Menurut Barita, kerja penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga perlu diapresiasi. Sebab, kesimpulan penyidik merupakan bentuk pengejawantahan penegakkan disipil dan kode etik untuk memberikan konfiramasi kepada publik, bahwa penegakan hukum oleh Kejagung berjalan konsisten.
Lebih lanjut, Barita menyadari penataan dan evaluasi sistem perlu dilakukan jika Kejagung ingin meningkatkan kualitas kerjanya. Sehingga, lanjutnya, komitmen Jaksa Agung mengenai zero tolerance di lingkungan Kejaksaan terhadap pelanggar dapat terwujud.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Chaerul dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Hukuman terhadap Chaerul, kata Leonard, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," terang Leonard.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, dijelaskan bahwa Chaerul dan Natalia meminta dapat membantu SK, ibu dari Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur untuk menawarkan bantuan berupa penanggunahan penahanan terhadap Christian. LQ merupakan firma hukum yang mendampingi SK.
Chaerul dan Natalia meminta SK menyerahkan Rp500 juta dalam bentuk pecahan US$100. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, keduanya kembali meminta SK uang Rp1 miliar dalam bentuk pecahan US$100. (OL-6)