21 April 2021, 05:59 WIB

Polri Minta Dirjen Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

POLRI meminta pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka usai diduga melakukan penistaan agama karena mengaku Nabi ke-26.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," papar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/4).

Menurut Agus, pencabutan paspor sangat diperlukan agar Jozeph tak bisa kabur dan bisa segera diamankan.

"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," tutur Agus.

Sebelumnya, Polri memastikan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu membantah pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku statusnya hanya bisa ditentukan oleh hukum Eropa, karena sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin dan Interpol. Lalu, diketahui Paul Zhang masih warga negara Indonesia. Ia mengatakan tidak ada nama Paul Zhang dalam daftar yang akan melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Artinya, yang saya sampaikan tadi, karena tidak ada berarti dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Ahmad menambahkan Paul Zhang harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad.

baca juga: Joseph Paul Zhang

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Indonesia menganut prinsip keberlakuan hukum pidana asas teritorial dan asas nasionalitas. Ia mengatakan asas teritorial artinya hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia. Lalu, asas nasionalitas yang berarti semua WNI melakukan tindak pidana di mana saja bisa diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan asas nasionalitas berlaku dalam kasus Paul Zhang, karena ia masih WNI. (OL-3)

 

 

 

BERITA TERKAIT