14 April 2021, 15:08 WIB

Pengadilan Putuskan Ninja Xpress Bayar Rp13 Milliar ke Konsumen


mediaindonesia.com |

PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi Ninja Xpress.

Gugatan PT DCI terhadap PT Andiarta Muzizat yang dikenal sebagai Ninja Xpress tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Kutipan putusan atas kasus ini dapat dilihat pada laman situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (http://sipp.pnjakartaselatan.go.id/). Sidang putusan atas kasus ini digelar pada Rabu (24 Maret 2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan klien kami. Dalam putusannya, Ninja Xpress sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (PT DCI) sekitar Rp13 Miliar karena Ninja Xpress cidera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang," ungkap kuasa hukum PT DCI, Albertus Andhika, Rabu (14/4/2021).

Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa sebelumnya PT DCI sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dan meminta agar PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada Penggugat.

Menurut perhitungannya, kerugian PT DCI sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 adalah sebesar Rp33.948.696.318. "Kerugian PT DCI hingga 31 Januari 2021 adalah sebesar Rp. 33.948.696.318," ungkap Albertus. Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar Rp13 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp20 miliar. (OL-13)

Baca Juga: Biaya Membengkak, Waskita Karya tidak Naikkan Gaji Pegawai

BERITA TERKAIT