KOMISI Kejaksaan (Komjak) akan mengawasi kinerja jaksa yang bertugas dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak, pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pihaknya, di samping melakukan pemantauan dan penilaian kinerja jaksa.
"Tapi kan tugas kita dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian itu selalu bersumber dari informasi. Jadi kalau ada informasi dari manapun tentu kita tindaklanjuti," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (10/4).
Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diberikan lampu hijau bagi Komjak untuk ikut mengawasi kerja para jaksa dalam satgas tersebut. Ini, sambung Barita, merupakan komitmen Burhanuddin sejak penyidikan megakorupsi Jiwasraya.
"Dia (Burhanuddin) komit menyatakan, silahkan Komjak kalau mau ikut mengawasi, memberikan pandangan pendapat, beliau selalu terbuka. Dulu Jiwasara, kemudian ASABRI, dan kita harapkan soal BLBI ini karena kaitannya dengan nilai yang tidak sedikit dan besarnya harapan kepercayaan masyarakat," terang Barita.
Dalam pertemuan pada Selasa (6/4) lalu, Burhanuddin menegaskan kepadanya bahwa preseden baik penyitaan aset yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI akan dilanjutkan ke kasus perdata BLBI.
Baca juga: Anies Bangun Tugu Sepeda Rp800 Juta, Ini Kritik Emil Salim
"Intinya di situ, kita juga serius menangani hal-hal yang berkaitan dengan aset dan kekayaan negara ini," ujarnya.
Bahkan, Barita mengaku Burhanuddin tidak segan-segan menyingkirkan okunm jaksa yang bermain-bain dengan aset sitaan dalam kasus BLBI. Hal ini menyusul dengan adanya kasus pencurian barang bukti berupa 1,9 kilogram emas yang dilakukan oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau tidak menginginkan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Beberapa kali disampiakan, 'Saya akan binasakan kalau ada yang main-main.' Jadi jangan sampai semua jaksa tercoreng misalnya oleh satu dua oknum," papar Barita.
Barita sendiri menilai pembentukan satgas yang didasarkan pada Keputusan Presiden No 6 Tahun 2021 itu adalah hal yang baik. Meskipun Kejagung dapat melakukan gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara, ia meyakini kehadiran satgas bisa mempercepat kerja pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp108 triliun tersebut.
Satgas juga akan terdiri dari jaksa-jaksa yang memiliki keahlian khusus. Misalnya, jaksa eksekutor, jaksa alhi penelusuran aset, maupun jakas ahli pencucian uang. Kehadiran satgas, lanjut Barita, akan mempermudah jaksa-jaksa tersebut bekerja.
"Makanya dikumpulin dalam bentuk satgas untuk bisa mengisi dan melengkapi semua kompentesi jaksa yang ada, untuk menyelesaikan tugasnya dengan cepat," tandasnya. (OL-4)