GARDA Demokrasi 1998 (Gardem 98) melaporkan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama mengatakan pelaporan ini didasari atas tudingan SBY dan AHY kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap telah melakukan intervensi terhadap konflik politik yang terjadi di Partai Demokrat.
"Karena selama ini AHY menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan partai Demokrat. Tapi ternyata keluarnya surat Menkum dan HAM kan tidak," ucap Azwar di Bareskrim, Rabu (7/4).
Sementara itu, tim kuasa hukum Gardem 98 Yan Warinson mengajukan laporan ke Bareskrim atas tindakan pengurus dan pimpinan partai Demokrat yang diduga melakukan upaya bahkan pemfitnahan dan pemberitaan kabar bohong.
Yan pun memgatakan pihaknya membawa barang bukti berupa beberapa dokumen dan laporan dari media massa.
"Beberapa dokumen-dokumen Di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," paparnya.
Maka, pihaknya menduga SBY-AHY melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15.
"Di mana dikatakan di situ, beberapa pengurus dan pimpinan partai Demokrat melakukan upaya bahkan pemfitnahan diduga melakukan upaya pemfitnahan dan pemberitaan kabar bohong," tuturnya.
"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," tandasnya. (OL-8)