06 April 2021, 14:55 WIB

Polisi Bongkar Penyuntikan Tabung 12 Kg dari Gas Subsidi 3 Kg


Rahmatul Fajri |

POLISI membongkar praktik penyuntikan gas 3 kilogram di Meruya, Jakarta Barat. Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DF dan T.

Zulkarnain menjelaskan kedua tersangka merupakan pemilik tiga tempat penyuntikan gas subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut. Sedangkan, pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.

"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram," kata Zulkarnain di lokasi, Selasa (6/4).

Zulkarnain merinci dari 3 TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.

Baca juga: Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan

Zulkarnain mengatakan dari keterangannya, para tersangka telah beroperasi sejak 2018. Ia menjelaskan para tersangka membeli gas 3 kilogram dari agen. Lalu, mereka memindahkan 4 isi tabung gas subsidi tersebut ke gas 12 kilogram. Setelah itu, para tersangka menjual kembali gas 12 kilogram tersebut dengan harga sesuai pasaran. Para tersangka lalu memasarkan tabung gas 12 kilogram tersebut di wilayah Jakarta Barat.

"Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.

"Kita menghitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, sehingga mereka ada keuntungan. Karena kan yang 12 kg tidak disubsidi. Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg," kata Zulkarnain.

Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Ia mengatakan jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami peran daripada agen. Kalau dia menerima keuntungan, ya kita libatkan dia sebagai tersangka. Tapi, sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," kata Zulkarnain. (OL-4)

BERITA TERKAIT