KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja melihat proses pengadilan kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Lembaga Antikorupsi itu diminta bergerak menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (6/4).
Baca juga: Pengamat Hukum: Djoko Tjandra Seharusnya Divonis 20 Tahun
Kurnia mengatakan kesepakatan supervisi itu seharusnya dilakukan KPK untuk mengusut penyelenggara negara yang terlibat.
Saat ini, kata dia, Lembaga Antikorupsi hanya menonton perkembangan kasus itu tanpa ikut turun tangan.
"Sampai saat ini, praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Kurnia.
ICW yakin ada penyelenggara negara yang bisa diusut KPK dalam kasus ini. Pasalnya, kata Kurnia, pengurusan fatwa MA tidak bisa dilakukan oleh orang biasa.
ICW juga meminta KPK mencari orang yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian dari kasus tersebut. Terlebih, kata Kurnia, orang yang menjadi bekingan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Joko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
Joko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (OL-1)