05 April 2021, 18:40 WIB

Joko Tjandra Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding


tri subarkah |

JOKO Soegiarto Tjandra langsung menyatakan akan mengajukan banding usai majeslis hakim memvonisnya 4 tahun dan 6 bulan. Banding dilakukan atas perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Atas putsuan tersebut, undang-undang memberikan hak kepada saudara. Yang pertama, saudara boleh segera menerima putusan. Yang kedua, saudara berhak untuk menolak putusan utk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding. Yang ketiga, saudara juga berhak untuk mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menentukan sikap apakah saudara menerima atau menolak putusan," papar Hakim Ketua Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

"Yang keempat, saudara berhak untuk mencabut pernyataan memerima putusan, untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding jika itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Yang terakhir, oleh karena dalam perkara ini pidana yang dijatuhkan pada saudara adalah 4 tahun atau lebih, maka berdasarkan undang-undang grasi, saudara dapat menerima putusan untuk selanjutnya mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusuan atau grasi. Silahkan bagaimana sikap saudara?" lanjut Damis.

Usai berdiskusi sebentar dengan tim penasihat hukum yang diketuai Soesilo Aribowo, Joko menyebut masih akan mempelajari putusan tersebut. "Majelis hakim Yang Mulia, saya perlu pikir-pikir terlebih dahulu," singkat Joko.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra

Senada, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat ketimbang tuntutan dari JPU sebelumnya, yakni 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu. Suap itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Joko juga terbukti menyuap dua jenderal Polri, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu diserahkan ke Napoleon, sedangkan suap ke Prasetijo sebesar US$100 ribu. Suap yang dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi ditujukkan untuk penghapusan nama Joko dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

Joko menjadi terdakwa terakhir yang divonis di pengadilan tingkat pertama dalam rangkaian perkara korupsi yang terjadi usai dirinya ditangkap polisi di Kuala Lumpur pada 30 Juli 2020. Pada perkara pengurusan fatwa MA, Pinangki dan Andi Irfan masing-masing telah divonis 10 tahun dan 6 tahun penjara.

Sementara pada perkara penghapusan nama Joko dari DPO, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Tommy selama 2 tahun penjara. Sedangkan vonis terhadap Prasetijo adalah 3 tahun 6 bulan dan untuk Napoleon pidana 4 tahun. (OL-4)

BERITA TERKAIT