PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ihwal hukuman pemberi suap, yakni maksimal hanya 5 tahun. Hal itu disampaikan seiring vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra.
"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (5/4).
Menurut Kurnia, vonis seumur hidup itu layak diberikan karena Joko telah melarikan diri dari proses hukum dan berstatus buronan. Selain itu, Joko juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap setidaknya tiga penegak hukum, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," terang Kurnia.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Oleh sebab itu, lanjutnya, ICW mengusulkan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Revisi yang diharapkan ICW setidaknya harus mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum, dalam hal ini jaksa maupun polisi, agar diatur secara khusus.
"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko Tjandra dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis memvonis Joko dalam perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung dan suap terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara pertama, Joko menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu. Sementara terkait kasus red notice, Joko menyuap Napoleon sebesar Sing$200 ribu dan US$370 serta sebesar US$100 ribu ke Prasetijo. (OL-4)