05 April 2021, 18:34 WIB

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra


Tri Subarkah |

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra. Hakim menilai Joko adalah pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo, sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Menurut Saifudin, penolakan JC juga diperkuat karena Joko tidak mengakui pemberian uang US$500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini disebabkan karena dalam persidang Joko meragukan adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, telah memberikan uang itu ke perantara Pinangki, yakni Andi Irfan Jaya.

"Dengan demikian, terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah US$500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya," terang Saifudin.

Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA

Sementara dalam perkara pengapusan DPO berdasarkan red notice, hakim menilai Joko mengetahui bahwa uang yang diberikan ke pengusaha Tommy Sumardi akan diberikan kepada pejabat NCB Polri. Hal itu diketahui karena Joko mengaku mendapat rekomendasi langsung dari besan Tommy, yakni mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

"Atas rekomendasi Perdana Menteri Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi, bahwa Tommy Sumardi mempunyai hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi," jelas Saifudin.

"Dengan demikian, terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk mengurus Interpol red notice dan penghapusan DPO," tandsanya.

Diketahui, hakim memvonis Joko dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)

BERITA TERKAIT