MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pernah mengadukan anak buahnya yang bernama Anton Fathoni terkait masalah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menjadi saksi a de charge (meringankan) untuk Rizal yang duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan kesaksian Agung, Rizal melaporkan hal itu ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
"Beliau (Rizal) menyampaikan pada kami, bahwa 'Saya adukan ke MKKE'. Jadi beliau menyampaikan masalah ini ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik," ungkap Agung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
Menurut Agung, Rizal yang saat itu menjabat sebagai Anggota IV BPK melaporkan Anton karena menerima suap saat mengaudit proyek SPAM. AKN IV sendiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.
"Dia mengatakan bahwa anak buahnya terikut serta di situ. Dia menganggap ada orang di luar AKN IV yang kemudian, sedemikian rupa mengganggu proses pemeriksaan di AKN IV," jelas Agung.
Baca juga: Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 M dari Proyek SPAM
MKKE lantas menindaklanjuti laporan Rizal dan menjatuhkan sanksi disiplin paling berat, yakni diberhentikan sebagai pemeriksa. Selain itu, Inspektorat Utama BPK juga merespon laporan itu dengan memberhentikan Anton sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Agung juga pernah menyampaikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kecil kemungkinan bagi Rizal terlibat atau menerima gratifikasi terkait proyek SPAM. Namun, Agung menegaskan bahwa hal itu adalah murni pendapatnya.
"Pendapat kesampingkan, dicoret dari berita acara," sebut Ketua Hakim Albertus Usada seraya menanggapi pernyataan Agung.
Dalam kasus ini, Rizal didakwa menerima hadiah berupa uang senilai SG$100 Ribu dan US$20 Ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang itu diberikan Leonardo dengan maksud untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2.
Atas perbuatannya, Rizal didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.(OL-5)