24 March 2021, 18:15 WIB

NasDem: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Amandemen Konstitusi


Putra Ananda |

MOMENTUM amandemen terbatas UUD 1945 harus didasari dengan semangat untuk menata kembali acuan hidup berbangsa dan bernegara. Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari berpendapat penerapan amandemen UUD 1945 harus melalui proses dan kajian yang mendalam.

"Sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam. Demikian pula dengan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam," ujar pria yang juga akrab disapa dengan Tobas tersebut dalam diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3).

Menurut Tobas saat terdapat beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. Seperti adanya pandangan Berbeda soal Amandemen Terbatas terkait PPHN. Perubahan PPHN tentu menimbulkan konsekuensi pada sistem presidensial yang kini dianut oleh sistem politik Tanah Air.

"Kita tidak ingin amendemen sekadar ingin melakukan amendemen. Tapi kita ingin Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan konstitusi," ujar Tobas.

Baca juga: Amandemen Konstitusi Hanya Ilusi Elit, Bukan Aspirasi

Di era orde lama yang dipimpin Soekarno ada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, lalu di era orde baru yang dipimpin Soeharto dipakai kembali UUD 1945 dengan jargon kembali ke UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Kemudian, masuk era reformasi konstitusi mengalami perubahan menjadi UUD NRI Tahun 1945. Di era inilah terjadi perubahan yang sangat istimewa, sebab pasca amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang salah satu kewenangannya memberikan mandat kepada Presiden.

Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Valina Singka, M.Si menganjurkan sebelum memutuskan amandemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi mengenai masalah yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi.

Bisa jadi, jelas Valina, undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Semangat amandemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan reformasi. "Saat gerakan reformasi muncul, jelas Valina, semangat amandemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial," ungkapnya.(OL-4)

BERITA TERKAIT