23 March 2021, 20:50 WIB

DKPP Periksa Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Bandung Besok


Indriyani Astuti |

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan 99-PKE-DKPP/II/2021. Pada sidang yang akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (24/3) pukul 13.00 WIB, DKPP mengagendakan pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana sebagai teradu.

Dua perkara tersebut diadukan oleh Deni Hadiansyah melalui kuasa hukumnya Sachrial yang melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.

Dalam prosesnya pengadu mendapati Form Model Formulir A.1 laporan pengaduan bocor keluar, seharusnya dokumen tersebut sifatnya rahasia. Dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggung jawab teradu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.

Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual dengan ketua dan anggota majelis berada di Jakarta dan para pihak yang berperkara berada di daerah masing-masing.

Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif. (P-2)

BERITA TERKAIT