PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati daftar terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) apa saja yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU Pemilu dan RUU ITE dipastikan tidak akan dibahas di tahun ini karena keduanya bukan bagian dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusa tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (9/3). Enam fraksi yakni PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PPP, dan PKB menyetujui RUU Pemilu dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hanya 2 fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
"Dengan demikian, selesailah pandangan minifraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," papar Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly juga kembali menegaskan bahwa pemerintah sepakat dengan keputusan Baleg terkait daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. Terutama terkait penarikan RUU Pemilu yang tidak jadi dibahas di tahun 2021.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," papar Yasonna.
Sebagai pengganti RUU Pemilu yang ditarik, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah mengusulkan memasukkan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut Yasonna, RUU KUP sedianya sudah masuk ke UU Cipta Kerja. Pemerintah mengharapkan pengaturan pajak sebagai sumber pendapatan negara perlu dikembangkan lebih lanjut.
"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan alasan mengapa DPR dan pemerintah belum memasukkan RUU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut Willy, kajian revisi UU ITE belum selesai dilakukan oleh pemerintah.
"UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah," kata Willy.
Menurut Willy, untuk sementara penanganan laporan-laporan kriminalisasi UU ITE akan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit. SE tersebut dinilai cukup efektif sebagai acuan dalam penanganan laporan pelanggaran UU ITE yang masuk ke kepolisian.
"SE Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," ujarnya.
Willy berharap dengan mengacu pada SE Kapolri, kepolisian mampu mengedepankan unsur dialogis dalam penanganan fenomena saling lapor pelanggaran UU ITE. Dengan begitu diharapkan tren saling lapor antar masyarakat terkait UU ITE bisa cenderung menurun.
"Melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaiaan sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Tambal Sulam