06 March 2021, 20:15 WIB

Baleg akan Raker Ulang Bahas RUU KUHP ke Prolegnas 2021


Putra Ananda |

BADAN Legislasi (Baleg) DPR akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) ulang antar-fraksi dan pemerintah terkait rencana pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Menurut Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi, RUU KUHP baru bisa dibahas di DPR apabila RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. 

"Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada raker ulang," ujar pria yang akrab disapa dengan Awiek ini ketika dihubungi Sabtu (6/3). 

Menurut Awiek, pelaksanaan Raker pembahasan RUU KUHP ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 sudah sesuai dengan aturan dalam UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. 

Baca juga : DPR Simulasikan Enam Model Pelaksanaan Pemilu 2024

Baleg juga masih menunggu hasil rapat internal yang akan dilakukan pada Senin (8/3) terkait penentuan sikap tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

"Ya nanti bisa didalami lagi (RUU KUHP)," ungkapnya.

Seperti yang sudah diketahui RUU KUHP belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Prolegnas Priortas 2021 sendiri juga hingga saat ini belum disahkan oleh DPR pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pengesahan RUU KUHP dinilai mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Pengesahan RUU KUHP dibutuhkan untuk mennyesuaikan kebutuhan hukum terhadap perubahan zaman. (OL-7)

BERITA TERKAIT