03 March 2021, 04:50 WIB

Kasus HAM Sulit Selesai, Komjak Soroti Landasan Hukum


Tri Subarkah |

KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyoroti urgensi landasan hukum yang kuat dan baru sebagai instrumen untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusaia (HAM) berat.

Mengingat, kasus HAM berat merupakan peristiwa luar biasa. Oleh sebab itu, cara penyelesaiannya juga harus luar biasa.

"Lambatnya menyelesaikan lewat cara hukum ini terutama pada landasan hukum, yang akan dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus HAM berat," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (2/3).

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Barita menilai aksi 'lempar bola' antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM karena terkendala syarat formal dan material dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan landasan hukum dalam bentuk UU khusus.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengatasi kendala selama ini. Terutama, perihal pembuktian, syarat formal dan material, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan, termasuk hukum acara. Barita meyakini jika regulasi tidak diperbaiki, penyelesaian hukum hanya akan menemukan jalan buntu.

Baca juga: Penuntasan Kasus HAM Jalan di Tempat di Era Jokowi

Dia juga menyinggung nihilnya landasan hukum bagi penyelesaian nonyudisial terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM. Padahal, apabila cara tersebut ingin ditempuh, diperlukan landasan hukum agar mengikat dan memiliki kepastian.

Sebenarnya, Indonesia pernah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi mencabut UU tersebut pada 2006 melalui putusan No. 006/PUU-IV/2006.

"Upaya untuk menyusun UU tentang penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat cara nonhukum mesti disusun kembali," pungkasnya.(OL-11)
 

 

 

 

BERITA TERKAIT