27 January 2021, 16:45 WIB

Diduga Plagiat, Komisi III Setop Uji Kelayakan Hakim Triyono


Putra Ananda |

KOMISI III menghentikan rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung Triyono Martanto, karena diduga telah melakukan plagiat saat menulis makalah yang ia gunakan sebagai bahan fit and proper test. Sebelum dihentikan oleh DPR, Triyono sempat terlebih dahulu membacakan makalahnya di awal-awal rapat.

"Tolong bapak baca dan tanda tangani. Materi rapat tidak saya lanjtukan. Karena apapu elaborasinya kalau patut diduga maka akan sama argumennya. Rapat untuk Pak Triyono sampai di sini," ujar Wakil Ketua Komisi III yang juga pimpinan rapat fit and proper test Desmond J Mahesa, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Sebelum memutuskan untuk menghentikan proses uji kepatautan terhadap Triyono, Desmond sempat memperbandingkan makalah Triyono yang ditulis di tahun 2020 dengan makalah orang lain yang ditulis di tahun 2017. Menurut Desmond, berdasarkan masukan dari para anggota DPR, pimpinan mengambil kesimpulan bahwa Triyono patut diduga melakukan plagiarisme terhadap karya makalah orang lain.

"Kalau tulisan itu dari 2017 sama dan tulisan anda 2020 sama ya maaf pak. Ini patut diduga. Ini rapat saya ambil keputusan untuk tidak di lanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi nanti yang memutuskan," ungkapnya.

Temuan dugaan plagiarisme makalah Triyono disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio. Dalam rapat uji kepatutan tersebut, Ichsan menunjukkan di mana letak tulisan Triyono yang diduga melakukan plagiat terhadap makalah dari Mimbar Jurnal Ilmu Hukum yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi dengan judul 'Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia'.

"Saya mau liat makalah bapak. Bapak menulis makalah dengan judul'Eksistensi dan Independesi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia' ini saya lihat ada plagiat di dalamnya dengan makalah yang saya punya," ujar Ichsan.

Tulisan Triyono pada paragraf pertama dikatakan oleh Ichsan secara identik sama dengan tulisan Rio dan Syofyan di halaman 11 makalah mereka.

Tidak hanya itu, Ichsan juga menujukkan halaman lain makalah Triyono yang didugat juga ditulis dengan cara menyalin karya ilmiah makalah lain. Pada halaman 2 dan paragaraf 2, tulisan Triyono juga didapati sama dengan tulisan Rio dan Syofyan.

"Ini tulisannya mirip sekali. Bedanya, tulisan yang ditulis oleh Rio dan Syofan berada di halaman 11 dan 12. Identik," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Ichsan, Calon Hakim Agung Triyono menjelaskan bahwa apa yang ia tulis dalam makalah merupakan tulisan yang sama saat saat menjelaskan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya pun mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah membaca makalah yang dimaksud oleh Ichsan.

"Itu tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi kalau ada kesamaan memang, antara eksistensi dan kedudukan ini memang banyak di tulis. Hal ini memang sampai sekarang masih jadi perdebatan di kalangan akademisi," jelasnya.

Setelah menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Triyono, Komisi III selanjutnya kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 calon hakim lainnya yakni, Andari Yuriko sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Achmad Jaka Mirdinata sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Banalaus Naipospos sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Petrus Paulus Maturbongs sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Sinintha sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Yama Dewita sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. (OL-13)

Baca Juga: Dituduh Plagiat, Ini Klarifikasi Rektor USU Muryanto

BERITA TERKAIT