13 January 2021, 18:11 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat


Indriyani Astuti |

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Hal itu diputuskan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 oleh tujuh anggota DKPP yang diketuai Muhammad, di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (13/1).

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," ujarnya.

DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Tindakan Arief yang menerbitkan surat No. 663 dan meminta anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan, ujar Ida, merupakan tindakan penyalagunaan wewenang sebagai Ketua KPU yang sepatutnya memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan sebagai Ketua KPU dan terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 19 huruf c,d dan e Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Ida.

Ida menjelaskan Evi Novida Ginting Manik berdasarkan putusan DKPP telah diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Adapun amar keempat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang intinya membatalkan keputusan DKPP atas pemberhentian Evi Novida Ginting Manik, merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak menjadi bagian dari Keputusan presiden.

Baca juga : Pemecatan Arief Budiman tidak Ganggu Kinerja KPU

Tidak dipenuhinya putusan PTUN Jakarta oleh presiden, tutur Ida, merupakan sikap bijaksana presiden yang memahami putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.

"Teradu sama sekali tidak punya dasar hukum memerintahkan Evi Ginting aktif kembali sebagai anggota KPU karena menurut hukum dan etika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Tidak ada satupun tindakan atau keputusan hukum presiden sebagai dasar merehabilitasi atau mengembalikan saudari Evi Novida sebagai anggota KPU kecuali teradu selaku Ketua KPU menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Arief Budiman," papar Ida.

Dikonfirmasi secara terpisah, Arief Budiman belum memberikan respons terkait putusan DKPP tersebut. Ia menyatakan masih menunggu salinan putusan DKPP. Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan KPU RI masih akan mempelajari putusan DKPP.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP,"ujar Evi pada media.

Ketua KPU RI Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.(OL-2)

 

BERITA TERKAIT