29 December 2020, 01:00 WIB

Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 M dari Proyek SPAM


Tri Subarkah |

MANTAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV RI Rizal Djalil menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rizal telah menerima hadiah berupa uang senilai S$100 ribu dan US$20 ribu atau total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang itu diberikan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera.

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai aki bat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” terang JPU KPK Iskandar Marwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.


Miliki kewenangan

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjelaskan Rizal memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM. Ini berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Rizal pada 21 Oktober 2016 terkait pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama dinyatakan sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017/2018. Adapun lokasi pengerjaannya berada di Pulau Jawa yang meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

JPU KPK menjelaskan uang dari Leonardo diserahkan kepada Rizal melalui Febi Festia. Febi merupakan teman Leonardo sekaligus mantan adik ipar Rizal. Febi bersedia menerima amplop berisi uang S$100 ribu dan US$20 ribu karena sempat mendapat pesan dari Rizal. “Bahwa kalau ada hal atau sesuatu yang ingin disampaikan agar menghubungi anak terdakwa yang bernama Dipo Nurhadi Ilham,” jelas Iskandar.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Febi lantas menghubungi Dipo dan menyampaikan ada uang titipan Leonardo untuk ayahnya. Dipo meminta Febi untuk menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah.

Febi menukarkan uang S$100 ribu dengan jumlah sekira Rp1 miliar yang diserahkan ke Dipo pada 21 Maret 2018. Sementara itu, JPU KPK menyebut uang US$20 ribu yang diberikan Leonardo untuk Rizal digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sementara itu, JPU KPK mendakwa Leonardo telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-1)

BERITA TERKAIT