09 December 2020, 01:15 WIB

BPK Dukung Pengungkapan Kasus SPAM


Dhika Kusuma Winata |

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjadi saksi meringankan untuk eks anggota BPK Rizal Djalil yang terjerat kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera.

“Saya dipanggil pada hari ini (kemarin) oleh KPK untuk dimintai keterangan selaku Ketua BPK sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami, Rizal Djalil,” kata Agung seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agung menyatakan prihatin atas kasus yang menjerat Rizal dan berpesan untuk sabar dalam menghadapi proses hukum yang dijalani. Agung juga menyatakan pihaknya mendukung penuh proses pengusutan kasus yang ditangani KPK itu. Meski begitu, ia enggan menyampaikan materi keterangan yang disampaikan untuk meringankan Rizal.

“Kami menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kami di BPK komit terhadap ketentuan perundangundangan, patuh terhadap hukum,” ucapnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan posisi Agung sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk melakukan pembelaan. “Saksi a de charge ini tidak terlibat sama sekali, hanya diminta tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau selama dia (Rizal) di BPK,” kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK menahan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama dalam kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017-2018.

Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo senilai S$100 ribu.

Kasus yang menjerat Rizal itu bermula pada Oktober 2016, ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.

Perkara yang menjerat Rizal itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Saat itu KPK menjerat delapan sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan memberikan suap. (Dhk/P-5)

BERITA TERKAIT