KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tahun Anggaran 2017-2018. Keduanya ialah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono.
“Dua saksi itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Leonardo juga mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas ialah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan itu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera dan Instansi Terkait 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut ialah sebesar Rp18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan oleh BPK RI, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, sekitar 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Melalui perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. (Cah/Ant/P-5)