15 October 2020, 13:41 WIB

Hotman Paris Ungkap UU Ciptaker Untungkan Buruh


Insi Nantika Jelita |

ADA kabar baik bagi buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) soal pesangon. Ini disampaikan pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman mengatakan, bila benar isi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengatur majikan atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan pasal soal pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat diancam dipenjara selama empat tahun, ini menguntungkan buruh.

"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan (hubungan industrial), ke Mahkaman Agung yang berbulan bulan atau bisa setahun untuk pesangon," ungkap Hotman dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10).

Hotman menuturkan, para pemilik usaha atau bos-bos akan lebih memilih membayar pesangon karyawannya ketimbang dilaporkan ke polisi.

"Sekali LP (laporan kepolisian), pasti majikan yang konglomerat lebih baik dia bayar pesangon daripada di BAP sama polisi," kata Hotman.

Hotman meminta pihak kepolisian untuk segera membuat divisi mengenai pelaporan ketenagakerjaan. Hal itu, katanya, untuk menampung laporan buruh yang merasa dirugikan karena belum dibayar pesangon.

"Makanya, Bapak Kapolri cepat buat divisi ketanagakerjaan. Laporan polisi soal pesangon akan jauh lebih banyak daripada laporan UU ITE. Selamat bagi para buruh," pungkas Hotman. (OL-14)

BERITA TERKAIT