20 September 2020, 03:28 WIB

Perppu Bisa Menjadi Jalan Keluar


Tri/Dmr/X-8 |

PILKADA tahun ini menghadapi tantangan tersendiri karena dihelat di tengah pandemi covid-19. Hajatan demokrasi yang identik dengan pesta rakyat kini harus mengalami penyesuaian agar tidak menjadi sumber penyebaran virus mematikan itu.

Persoalan pun tidak mudah karena UU tentang Pilkada dibuat sebelum pandemi terjadi sehingga regulasi sangat lemah dalam mengatur protokol kesehatan sebagai keniscayaan untuk mencegah penularan korona. UU itu harus dimodifikasi agar sesuai dengan situasi terkini dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sebagai solusi.

“Saya kita salah satu solusi itu ialah perppu untuk menghindarkan kita berpikir secara elementer. Penyelesaian yang bersifat elementer selalu melihat pada regulasi yang ada, yang bersifat parsial, yang justru tidak ada dalam konteks koridor penyelenggara pemilu sebagai inti dari persoalan,” ujar pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Adi Suryadi Culla dalam webinar bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Korona, kemarin.

Selain lemahnya regulasi, Adi menekankan bahwa masalah yang ada juga terletak pada perilaku. Menurutnya, perilaku yang menjadi persoalan dalam penanganan covid-19 saat pilkada bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga elite politik.

Komisi Pemilihan Umum pun berharap pemerintah mengeluarkan perppu untuk mengubah UU No 6/2020 tentang Pilkada. Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, saat ini tidak ada pengaturan yang jelas mengenai sanksi dan larangan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pilkada serentak. “Sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan perppu karena regulasi yang ada undang-undang, hal-hal semacam ini belum diatur,” kata Viryan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyebut regulasi sanksi administrasi terkait rangkaian pilkada tahun ini seperti kampanye hanya diatur dalam Peraturan KPU. Itu pun tidak menyentuh sanksi secara tegas. Ratna menilai penerbitan perppu dapat dilakukan karena sempitnya waktu untuk merevisi UU Pilkada.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta KPU menunda pelaksanaan pilkada jika sulit mengendalikan kerumunan massa di tengah pandemi. Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu menyarankan pilkada diundur hingga vaksin covid-19 ditemukan. Usul yang sama dikemukakan eks Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. (Tri/Dmr/X-8)

BERITA TERKAIT