25 August 2020, 14:53 WIB

Hakim ini Menggugat ke MK Tolak Keterlibatan Menteri Keuangan


Indriyani Astuti |

SEORANG hakim Pengadilan Perpajakan sekaligus panitera pengganti kamar Tata Usaha Negara (TUN) di Mahkamah Agung (MA) Teguh Satya Bhakti menggugat ketentuan terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap badan peradilan pajak.

Diwakili kuasa hukumnya, Victor Santoso Sandiasa ia mengungat Pasal 5 ayat 2, Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14, Pasal 16 ayat 1, Pasal 17, Pasal 22 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29 ayat 4 dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca juga: Bersidang di Mahkamah Konstitusi Sambil Kuliah

"Penambahan pasal dalam permohonan sebelumnya hanya Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak yang diuji, bertambah karena masukan majelis hakim Konstitusi," ujarnya dalam sidang pengujian UU dengan agenda perbaikan permohonan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo itu.

Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan adanya penambahan pasal tersebut dampak dari Pasal 5 ayat 2. Berlakunya ketentuan pada Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak, bahwa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan di badan Pengadilan Pajak, terangnya, menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah dalam hal ini menteri keuangan, hingga dalam sendi-sendi pengadilan pajak yang secara nyata telah menabrak prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Masuknya kekuasaan pemerintah terhadap ketentuan dalam normal pasal-pasal yang diujikan pemohon, secara langsung berdampak sistemik pada kebebasan institusi kekuasaan kehakiman yaitu MA dan badan peradilan di bawah MA," paparnya.

Independensi badan peradilan pajak merupakan faktor penting yang ikut menentukan berjalan atau tidaknya sistem yang dimaksud.

Ia juga menjelaskan, dengan diberikannya pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras pada penyelesaian sengketa pajak.

Adapun kerugian pada pemohon ialah menumpuknya beban perkara pajak di MA. Kondisi tersebut, ujar kuasa hukum, merugikan pemohon sebagai hakim yudisial sekaligus panitera pengganti kamar TUN yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan, serta melaksanakan minutasi majelis hakim.

Selain itu, pemohon menganggap pemberian urusan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan pajak kepada Menteri Keuangan dilandasi dengan anggapan secara sumber daya manusia MA belum siap melakukan pembinaan tersebut. Oleh karenanya, dalam UU disebutkan pembinaan akan dialihkan ke MA secara bertahap paling lambat lima tahun.

"Faktanya tidak kunjung dialihkan. Padahal MA sudah sangat siap melakukan pembinaan tersebut," ujar kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Catatkan Tiga Rekor MURI

Menanggapi perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan total norma yang diuji oleh permohon menjadi 15 norma. Meski demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan pemohon melalui rapat permusyawaratan hakim untuk lanjut disidangkan atau tidak.

"Hampir seisi UU diubah pemohon," ucap Saldi. (Ind/A-3)

BERITA TERKAIT