MENKO Polhukkam Mahfud MD beberapa waktu lalu mewacanakan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Wacana Mahfud MD ini mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid. Menurutnya wacana untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor, telah memunculkan kembali polemik di masyarakat.
"Pasalnya, Tim Pemburu Koruptor yang dahulu pernah dibentuk pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2004 dibubarkan atas desakan DPR dan masyarakat sipil pada 2009 karena kinerjanya yang tidak sesuai harapan," kata Fathul Wahid dalam keterangan tertulis diterima mediaindonesia.com, Jumat (31/7).
Ia juga mempertanyakan urgensi menghidupkan kembali atau pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor yang dahulu sudah dinyatakan gagal.
"Apa relevansi mencuatnya kasus munculnya Djoko Tjandra dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor, sementara persoalannya adalah dugaan pemberian fasilitas oleh beberapa oknum penyelenggara negara? Apakah pembentukan tim ini telah didasarkan pada evaluasi yang menyeluruh terhadap praktik dan kualitas integrated criminal justice system? Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi jika tim ini akan dibentuk. Manakala evaluasi di atas sementara ini belum dilakukan?," ungkap Rektor.
Pernyataan Universitas Islam Indonesia tersebut merupakan hasil kajian forum akademik Pusat Studi Hukum UII. Dijelaskan lagi, hingga saat ini pembentukan tim tersebut tidak memiliki urgensi terutama jika dikaitkan dengan masa dengan pemberantasan korupsi dan upaya efisiensi keuangan negara. Berdasarkan integrated criminal justice system, katanya, penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor justru akan menganggu keterpaduan antar lembaga penegak hukum.
Fathul Wahid menegaskan tim ini sangat potensial mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum yang lainnya (kepolisan, kejaksaan dan KPK). Sivitas akademika UII menilai, wacana ini muncul tidak didasarkan pada pembacaan permasalahan yang tepat. Ditegaskan lagi, problem yang dihadapi oleh Indonesia dalam pemberantasan korupsi bukan karena ketiadaan lembaga khusus untuk memburu koruptor melainkan komitmen penyelenggara negara untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum yang ada.
Fathul Wahid menambahkan yang mendesak saat ini justru keberadaan UU Nomor 19 tahun 2019 revisi UU nomor 30 tahun 2002, yang justru melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Pembentuk UU yang menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif beserta beberapa hal lain dalam perubahan UU KPK terbaru sangat potensial menjadikan KPK tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.
baca juga: Anggota DPR Sebut Penangkapan Joko Tjandra Bukti Keseriusan Polri
Oleh karenanya, hal yang urgen adalah mengembalikan KPK sebagai lembaga negara independen yang tidak berada pada rumpun kekuasaan manapun. UII, lanjutnya, juga mendesak evaluasi menyeluruh atas kinerja empat lembaga penting penegakan hukum khususnya yang menangani tindak pidana korupsi, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
Fatul mengingatkan pembentukan KPK sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi justru belakangan diperlemah, sementara evaluasi terhadap keempat lembaga di atas belum dilakukan. (OL-3)