DIREKTUR Pusat Kajian Anti- Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak hanya mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos), tapi juga sektor pendidikan.
Pasalnya, saat penerimaan tahun ajaran baru siswa 2020-2021 yang akan dimulai pada Juli, berpotensi terjadi pungli.
Apalagi banyak keluhan orangtua murid mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menerapkan sistem zonasi. “Di beberapa daerah mulai banyak keributan,” ujar Zainal dalam rapat optimalisasi Satgas Pungli untuk Pengawasan Covid-19 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
PPDB di Yogyakarta, contoh Zainal, yang diributkan antara lain tahapan verifi kasi. Calon peserta didik yang ingin mendaftar, terangnya, tidak kunjung mendapat kepastian dinyatakan lulus penerimaan atau tidak oleh pihak sekolah.
Ia berharap sekolah konsisten menerapkan aturan PPDB. Namun, praktik di lapang an dan aduan yang masuk dari pemantau sekolah, ungkapnya, pungli masih terjadi di sekolah negeri. Dalam Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan, dan biaya pendidikan.
Pada peraturan itu disebutkan pungutan diperboleh kan, asal memenuhi ketentuan Pasal 8 dan larangan dilakukan jika tidak sesuai Pasal 11 pada Permendikbud No 44/2012.
“Satgas Saber Pungli barangkali bisa kasih masukan atau bisa kasih penggolongan di mana posisi itu adalah pungutan yang tidak dibenarkan dan pungli,” papar Zainal.
Secara terpisah, Ketua Satgas Saber Pungli Inspektur Jenderal Polisi Widhiyanto Poesoko meng ungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas per 1 Januari hingga 31 Mei 2020 berjumlah 2.000, kebanyakan di sektor pariwisata dan proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Meski enggan merinci jumlahnya, ia mengatakan pada periode itu Satgas menerina 93 pengad an masyarat, melalui laman resmi Satgas Pungli, call center, maupun surat elektronik.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk Oktober 2016 sudah menindak 32.253 OTT dengan jumlah orang yang tertangkap 47.937 dan barang bukti yang terkumpul hingga 31 Mei 2020 sebanyak Rp325 miliar.
Di kesempatan yang sama, Irjen Kemendagri Tumpak H Simanjuntak menyampaikan belakangan ini Satgas Saber Pungli dioptimalkan pada pengawasan program dan anggaran kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19. (Ind/P-5)