26 June 2020, 04:35 WIB

KPK Minta Tambahan Rp925,8 M


Putri Rosmalia Octaviyani |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp925,8 miliar untuk tahun anggaran 2021. Kebutuhan anggaran komisi antirasuah pada 2021 mencapai Rp1,881 triliun atau meningkat dari pagu anggaran indikatif yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp955,08 miliar.

“Penambahan anggaran karena karyawan KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran. Begitu juga dengan strategi yang ditetapkan KPK akan memengaruhi anggaran ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, kemarin.

Firli menyebutkan setidaknya ada empat program yang akan dijalankan KPK dengan penambahan anggaran tersebut. Pertama, program dukungan manajemen Rp1,595 miliar; kedua, program pendidikan masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat Rp155 miliar; ketiga, pencegahan dan mitigasi korupsi Rp105 miliar; keempat, penindakan Rp65,6 miliar.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan permintaan penambahan anggaran merupakan hal wajar dan dimaklumi. Namun, KPK harus betul-betul memanfaatkan anggaran tersebut dengan maksimal. “Manfaatkan anggaran untuk membongkar kasus-kasus yang besar,” ujar Arsul.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso, pun mengatakan penambahan anggaran harus dimaksimalkan untuk operasi atau penindakan. Jangan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan atau kebutuhan internal.

“Program jangan seperti copy paste saja. Umumnya semua lembaga selama ini anggaran penindakannya lebih kecil ketimbang kegiatan internal mereka. Ini harus dievaluasi, jangan sampai terus terjadi setiap tahun,” tutur Santoso.

Kinerja negatif

Hasil survei Paramadina Public Policy Institute (PPPI) menyatakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan baru beserta undang-undang hasil revisi dinilai negatif. Survei menyebutkan 95% responden menilai kinerja komisi anti rasuah pada enam bulan terakhir jauh dari ekspektasi publik.

“Mayoritas menilai revisi UU KPK dan pergantian kepemimpinan berdampak negatif terhadap kinerja KPK. Bahkan, persepsi adanya dampak positif terhadap KPK tersapu total atau 0%. Jadi, sebanyak 95% responden menilai kinerja KPK saat ini negatif, sedangkan 5% menilai tidak ada perubahan,” ungkap Managing Director PPPI Ahmad Khoirul Umam saat merilis hasil survei bertajuk Evaluasi Semester I Kinerja KPK yang digelar secara daring, kemarin.

Penilaian minus terhadap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri serta UU KPK baru itu lantaran kinerja di sejumlah aspek dinilai menurun. Mayoritas responden, yakni 34% menilai terjadi penurunan jumlah penindakan oleh KPK.

Kemudian, 32% menganggap kerja penyidikan dan penyelidikan semakin susah lantaran UU baru yang terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas. Lalu, 22% menilai keengganan KPK menyentuh kasus-kasus besar di lingkaran kekuasan.

Ahmad juga menyebut kepemimpinan baru saat ini tidak memunculkan gebrakan untuk menjawab keraguan publik terkait dengan revisi UU. “Ada harapan yang sangat besar kepada KPK dari kalangan masyarakat sipil, kemudian ekspektasi yang harusnya tinggi menjadi rendah dan memunculkan gelombang kekecewaan. Dalam enam bulan terakhir ini tidak ada keseriusan, keberanian, dan gebrakan dalam mengungkap kasus-kasus besar,” tegasnya. (Dhk/P-3)

BERITA TERKAIT