KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat merilis petisi daring yang menolak penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember mendatang.
Petisi ditujukan kepada pemerintah, DPR dan KPU, agar menunda pilkada hingga 2021. Mengingat, pandemi covid-19 belum berakhir.
"Kami mengajak Sahabat semua untuk menandatangani petisi yang ditujukan kepada KPU, DPR dan pemerintah agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya," ujar perwakilan masyarakat sipil dari Perludem, Titi Anggraini, dalam keterangan resmi, Senin (25/5).
Baca juga: Presiden Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember Tahun Ini
Titi menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang terbit pada 4 Mei tidak menyelesaikan masalah penyelenggara pemilu. Perppu yang menunda pilkada hingga Desember dinilai tidak memberi kepastian.
Menurutnya, perppu tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember, tahapan pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal Juni. Padahal, belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir pandemi covid-19.
Belum ada prediksi yang bisa diandalkan terkait akhir pandemi di Tanah Air. Kurva penambahan kasus harian covid-19 sampai saat ini masih mengalami peningkatan.
Baca juga: KPU Diminta Petakan Wilayah Terdampak Covid-19 Sebelum Pilkada
"Belum ada tanda-tanda bahwa kita sudah melewati puncak wabah. Apalagi mendekati akhir wabah. Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan," pungkas Titi.
Akibatnya, tahapan pilkada serentak harus diselenggarakan dengan protokol covid-19. Berikut dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan. Tanpa perubahan, tahapan pilkada jelas akan menciptakan kerumunan. Khususnya pada proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil.(OL-11)