19 November 2019, 18:50 WIB

Brimob Polri Diingatkan Waspadai Teror Bom Kimia


Kisar Rajaguguk |

TERORIS memiliki kecanggihan dalam pembuatan bom konvensional dan bom kimia. Maka itu, Gegana Brimob Polri perlu waspada terhadap kejahatan bahan berbahaya tersebut.

Hal itu ditegaskan Komandan Pasukan Gegana Korps Brigade Mobil Polri, Brigjen Pol Edi Mardianto, dalam diskusi kelompok terarah (FGD) Korps Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12).

Dikatalan dia, tindak kejahatan bahan berbahaya kimia patut diwaspadai. Mengingat sejumlah aksi terorisme yang terjadi kerap menggunakan bahan kimia.

Untuk mencegahnya, Satuan Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polri bersama pemangku kepentingan terkait melakukan sinergitas interorganisasi dalam penanggulangan kejahatan bahan berbahaya kimia.

Edi mengatakan, pengembangan bahan kimia dalam industri yang begitu besar sangat berdampak positif untuk perkembangan ekonomi. Jika penggunaannya tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang baik maka akan menjadi sebuah ancaman.

"Ancaman bahan kimia berbahaya dapat merusak lingkungan maupun masyarakat sekitar. Selain itu bahan kimia juga dapat digunakan oleh teroris untuk membuat bom konvensional dan bom kimia," ujarnya.


Baca juga: Hingga Hari ini, 71 Orang Ditangkap Usai Bom Medan


Dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018, perkembangan industri prioritas yang sangat pesat di Indonesia menjadi salah satu target pemerintah di 2015-2035.

Maka dari itu, perlu kerja sama dari pemangku kepentingan TNI/Polri, kementerian/lembaga dalam pengawasan pembinaan dan penegakan hukum di kalangan produsen, konsumen dan di jalur distribusi seperti pelabuhan, bandara, perbatasan wilayah NKRI.

"Karena masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dan penyelundupan bahan kimia. Indonesia merupakan negara maritim dengan banyak pulau, itu juga menjadi celah bagi penyelundup melalui pelabuhan kecil," ucapnya.

Di tempat yang sama, Komandan Satuan Korps Gegana Brimob, Kombes Pol Desman S Tarigan, menuturkan, dari koordinasi beberapa pihak ini dapat meningkatkan layanan publik dan memetakan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pendistribusian.

"Perizinan itu sudah jelas diantur dalam undang-undang ya, bagaimana pengawasan bahan kimia yang masuk. Dari sisi regulasi sudah bagus yang bahaya ini tinggal yang legal-legal itu," katanya.

Soal pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya saat ini, kata dia, memang masih minim. Padahal, seharusnya untuk memperoleh bahan kima tidak sembarangan. Ada aturan mekanismenya tersendiri.

"Ini kan penjualannya ada aturan, harus jelas dijual ke pada siapa. Contohnya, beli potasium dalam jumlah besar. Kan ada mekanisme dan prosedurnya. Buat apa tidak sembarangan," ucapnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT