PASANGAN calon bupati dan wakil bupati (wabup) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara terpilih Elly E Lasut dan Moktar A Parapaga berharap segera dilantik, sebab akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya telah berakhir pada 21 Juli 2019.
Moktar mengatakan pelantikan seharusnya digelar setelah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. "Kami mohon secepat mungkin, Oktober ini Bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo bisa melantik. Hari apa pun, jam berapa pun, kalau bisa sebelum pelantikan Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf," kata Moktar.
Pasangan yang diusung Partai NasDem, PKPI, dan Partai Gerindra tersebut merupakan hasil Pilkada 2018.
"Tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat pelaksana harian bupati. Kami mohon secepat mungkin Oktober ini harus segera dilantik," ujar Moktar.
Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga sudah mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 5 Agustus 2019. Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik.
Moktar beralasan Gubernur Sulut beranggapan bahwa Elly tidak memenuhi syarat menjadi bupati. Padahal, KPU telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly mengikuti pilkada. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya. Mahkamah Agung juga sudah menerbitkan pendapat hukum sesuai permintaan Gubernur Sulut.
Mantan Ketua DPRD Talaud Engel Tatibi menambahkan belum dilantiknya bupati dan wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah pemerintah. Engel minta kepada Presiden dan Mendagri segera mengambil langkah untuk melantik bupati dan wabup Talaud.
"Talaud sebagai dae-rah perbatasan butuh perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian." (Cah/Ant/P-1)