KPK memanggil tiga pegawai BPK menjadi saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat anggota BPK Rizal Djalil. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT MD Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Ho-ngaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap S$100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Ketiga pegawai BPK itu, yakni Kepala Sub Auditorat IV BPK Sudopo serta dua orang PNS BPK atas nama Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo. Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yakni Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukim-an Jawa Timur RR Dahlia Erawati, Konsultan Individual Kementerian PUPR Sefhie Putri Pratama, Staf Keuangan PT WKE Yohanes Herman Susanto.
Sebelumnya, KPK menyebut ada dua pegawai BPK mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Total uang yang dikembalikan Rp 700 juta.
"Jadi ada 2 pegawai BPK RI yang mengembalikan uang dengan nilai total Rp700 juta. Uang sudah disita dan tentu masuk berkas perkara. Pengembalian uang ini dalam rentang Maret, April, Juni 2019," imbuhnya.
Saat ini KPK sudah menetapkan Leonardo dan Rizal Djalil sebagai tersangka.Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar. (Dhk/Ant/P-1)