16 October 2019, 08:20 WIB

8 Prajurit TNI Dihukum Disiplin Militer


Akmal Fauzi |

SEBANYAK 8 anggota TNI, 7 dari matra Angkatan Darat dan 1 dari Angkatan Udara, menjalani hukuman disiplin militer dan dicopot dari jabatan terkait dengan penyebaran informasi bohong (hoaks) peristiwa percobaan pembunuhan Menko Polhukam Wiranto melalui media sosial.

Kepala Staf TNI-AD Jenderal Andika Perkasa mengatakan sebelumnya TNI-AD telah mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari serta sersan dua berinisial J. Keduanya dihukum kurungan badan selama 12 hari lantaran istri mereka membuat posting-an nyinyir mengenai petaka yang menimpa Wiranto.

"Sampai hari ini TNI-AD sudah memberikan sanksi kepada tujuh anggota TNI. Selain dua prajurit yang disanksi pekan lalu, sekarang bertambah lima prajurit lagi," kata Andika kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kelima prajurit tersebut bertugas di Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangka Raya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko. Satu dari lima prajurit itu akhirnya diberikan hukuman lebih berat. Alasannya, yang menyalahgunakan media sosial bukan istrinya, melainkan prajurit yang bersangkutan.

"Hukumannya penahanan ringan selama 12 hari. Sementara itu, satu prajurit yang terbukti menyalahgunakan medsos, kita jatuhi hukuman disiplin militer juga, tatapi hukumannya lebih berat, 21 hari," tegasnya.

Ia menambahkan, hukuman disiplin bertujuan agar para prajurit itu nantinya bisa memperbaiki diri. TNI-AD pun tidak menggunakan peradilan militer karena berpotensi prajurit akan dikeluarkan dari TNI.

"Arti hukuman disiplin karena kami masih memberikan kesempatan. Kami juga tetap memberikan penghargaan terhadap kinerja mereka selama ini. Mereka yang dihukum sementara waktu dilepaskan dari jabatannya," tukas Jenderal Andika.

Sementara itu, anggota Polisi Militer TNI-AU Lanud Muljono Surabaya, Peltu Yns, menjalani sidang disiplin, kemarin. Yns merupakan suami dari FS, yang mengunggah konten negatif terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Sidang disiplin yang digelar di Gedung Hercules Lanud Muljono Surabaya itu dipimpin Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel (Pnb) Budi Ramelan.

Sumber: Pasal 8 dan 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

 

"Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Muljono Surabaya Mayor (Sus) Prasetyo.

Peltu Yns juga menjalani penahanan ringan selama lima hari sejak putusan komisi disiplin dan dicopot jabatannya sebagai Polisi Militer TNI-AU.

Peltu Yns dinyatakan melanggar Pasal 8 a dan 17 a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Yns lalai karena tidak bisa menjaga istrinya yang mengumbar konten negatif soal penusukan terhadap Wiranto di media sosial. (Gol/HS/DW/X-10)

BERITA TERKAIT